Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Terhadap Pelaku AG Terkait Kasus Penganiayaan David

Polda Metro Jaya dikabarkan melakukan perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka dan pelaku kasus penganiayaan terhadap Crystalino

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.

Status AG sendiri diketahui telah dirubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved