Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Terhadap Pelaku AG Terkait Kasus Penganiayaan David
Polda Metro Jaya dikabarkan melakukan perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka dan pelaku kasus penganiayaan terhadap Crystalino
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya dikabarkan melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap ketiga tersangka dan pelaku kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).
Adapun ketiga tersangka dan pelaku itu yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
"Iya betul (masa penahanan diperpanjang)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Seperti diketahui, sebelumnya Mario Dandy telah menjalani masa tahanan sejak Senin (20/2/2023) lalu kemudian disusul tersangka Shane Lukas telah ditahan pada Jumat (24/2/2023).
Sementara itu untuk pelaku anak AG kekasih Mario Dandy itu telah ditahan pada Rabu (8/3/2023) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Jika merunut pada waktu tersebut, AG diketahui telah menjalani masa tahanan selama tujuh hari.
Namun karena untuk kepentingan penyidikan, kini penyidik memutuskan memperpanjang masa tahanan terhadap AG selama 8 hari kedepan.
"Perpanjangan itu sudah sesuai aturan yang ada, atau sesuai dengan undang-undang kita perpanjang," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari ini Rabu (8/3/2023).
Hengki menyebut penanganan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
Baca juga: Komnas PA Siap Beri Perlindungan Kepada AG, Meski Berstatus sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan David
AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Kewajiban Restitusi Baru Terbayar Rp 706 Juta, Mario Dandy Masih Utang Rp 24 Miliar ke David Ozora |
---|
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.