Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Penahanan Terhadap Pelaku AG Terkait Kasus Penganiayaan David

Polda Metro Jaya dikabarkan melakukan perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka dan pelaku kasus penganiayaan terhadap Crystalino

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya dikabarkan melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap ketiga tersangka dan pelaku kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17).

Adapun ketiga tersangka dan pelaku itu yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

"Iya betul (masa penahanan diperpanjang)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Seperti diketahui, sebelumnya Mario Dandy telah menjalani masa tahanan sejak Senin (20/2/2023) lalu kemudian disusul tersangka Shane Lukas telah ditahan pada Jumat (24/2/2023).

Sementara itu untuk pelaku anak AG kekasih Mario Dandy itu telah ditahan pada Rabu (8/3/2023) di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Jika merunut pada waktu tersebut, AG diketahui telah menjalani masa tahanan selama tujuh hari.

Namun karena untuk kepentingan penyidikan, kini penyidik memutuskan memperpanjang masa tahanan terhadap AG selama 8 hari kedepan.

"Perpanjangan itu sudah sesuai aturan yang ada, atau sesuai dengan undang-undang kita perpanjang," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari ini Rabu (8/3/2023).

Hengki menyebut penanganan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

Baca juga: Komnas PA Siap Beri Perlindungan Kepada AG, Meski Berstatus sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan David

AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.

Status AG sendiri diketahui telah dirubah dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved