Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo, Seret Menkominfo hingga Diperiksa Dua Kali
Berikut duduk perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo yang menyeret nama Menkominfo, Jhonny G. Plate.
Dari kerja sama tersebut, tim penyidik menemukan, kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," kata Kuntadi.
Anang juga diketahui melakukan pengondisian dengan menerbitkan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu.
"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ujarnya.
Peraturan Dirut itu, kata Kuntadhi, merupakan hasil kerja sama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.
Kerja sama itu pada akhirnya memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.
Menkominfo Diperiksa Kejagug

Buntut kasus ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G. Plate pun dipanggil Kejagung.
Jhonny memenuhi panggilan penyidik Kejagung RI, Rabu (15/3/2023) hari ini.
Kehadiran Jhonny untuk diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Pantauan Tribunnews.com, Jhonny datang ke Gedung Bundar Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI sekira pukul 08.47 Wib.
Jhonny langsung melangkah masuk ke gedung tanpa mengeluarkan satu kata pun saat ditanya oleh awak media.
Jhonny sendiri sudah pernah diperiksa dalam kasus tersebut pada Selasa 14 Februari 2023 lalu.
Saat itu, Jhonny diperiksa 51 pertanyaan terkait proyek tower BTS Kominfo.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandie Haryadi/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.