Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo, Seret Menkominfo hingga Diperiksa Dua Kali
Berikut duduk perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo yang menyeret nama Menkominfo, Jhonny G. Plate.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut duduk perkara kasus dugaan korupsi pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kasus tersebut terendus dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Nama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate pun ikut diseret dalam kasus dugaan korupsi yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1 triliun ini.
Jhonny telah menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya dalam statusnya sebagai saksi, Rabu (15/3/2023).
Adapun dalam kasus ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Perintah Menkominfo Jhonny G Plate ke Adiknya soal Penggunaan Fasilitas BAKTI
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi BAKTI Kominfo
Pada tahun 2020, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.
Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Namun para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Kasus ini terendus pada bulan Agustus 2022.
Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.
Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.
Selanjutnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu Dirut BAKTI Kominfo AAL.
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.
Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada 4 Januari 2023.
Permufakatan Jahat Dirut BAKTI di Tender BTS
Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, permufakatan tersebut dilakukan dengan tersangka Mukti Ali sebagai direktur akun PT Huawei.
"Yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL."
"Mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kuntadhi dalam keterangan resmi pada Selasa (24/1/2023) malam.
Akibat permufakatan itu, PT Huawei Tech Investmen ditetapkan sebagai pemenang tender proyek oleh BAKTI Kominfo.
"Ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang," ujar Kuntadi.

Dalam perkara ini, Dirut BAKTI juga disebut berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.
Rekayasa itu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Peran itu terbukti dari adanya kerja sama dengan tersangka lain, yaitu Yohan Suryanto.
Dari kerja sama tersebut, tim penyidik menemukan, kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).
"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," kata Kuntadi.
Anang juga diketahui melakukan pengondisian dengan menerbitkan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu.
"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ujarnya.
Peraturan Dirut itu, kata Kuntadhi, merupakan hasil kerja sama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.
Kerja sama itu pada akhirnya memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.
Menkominfo Diperiksa Kejagug

Buntut kasus ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G. Plate pun dipanggil Kejagung.
Jhonny memenuhi panggilan penyidik Kejagung RI, Rabu (15/3/2023) hari ini.
Kehadiran Jhonny untuk diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Pantauan Tribunnews.com, Jhonny datang ke Gedung Bundar Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI sekira pukul 08.47 Wib.
Jhonny langsung melangkah masuk ke gedung tanpa mengeluarkan satu kata pun saat ditanya oleh awak media.
Jhonny sendiri sudah pernah diperiksa dalam kasus tersebut pada Selasa 14 Februari 2023 lalu.
Saat itu, Jhonny diperiksa 51 pertanyaan terkait proyek tower BTS Kominfo.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandie Haryadi/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.