Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Duduk Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo, Seret Menkominfo hingga Diperiksa Dua Kali

Berikut duduk perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo yang menyeret nama Menkominfo, Jhonny G. Plate.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Kolase Tribunnews.com
Lima Orang Diteteapkan jadi Tersangka Ksus Dugaan Korupsi Pengadaan Menara BTS Bakti Kominfo. Berikut duduk perkara kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo yang juga menyeret nama Menkominfo, Jhonny G. Plate. 

Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selanjutnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu Dirut BAKTI Kominfo AAL.

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada 4 Januari 2023. 

Permufakatan Jahat Dirut BAKTI di Tender BTS

Kejaksaan Agung menemukan adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, permufakatan tersebut dilakukan dengan tersangka Mukti Ali sebagai direktur akun PT Huawei. 

"Yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL."

"Mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kuntadhi dalam keterangan resmi pada Selasa (24/1/2023) malam.

Akibat permufakatan itu, PT Huawei Tech Investmen ditetapkan sebagai pemenang tender proyek oleh BAKTI Kominfo.

"Ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang," ujar Kuntadi.

Dirut BAKTI Kemenkominfo Anang Latif (rompi-kemeja putih), menjelaskan tentang pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah terdepan, tertinggal dan terpencil (3T), saat kunjungan kerja ke Pulau Rinca, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Sabtu (13/8/2022).
Dirut BAKTI Kemenkominfo Anang Latif (rompi-kemeja putih). (domu d ambarita/Tribunnews.com)

Dalam perkara ini, Dirut BAKTI juga disebut berperan merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah terpencil di Indonesia.

Rekayasa itu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Peran itu terbukti dari adanya kerja sama dengan tersangka lain, yaitu Yohan Suryanto.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved