Jumat, 3 Oktober 2025

Rekening Pejabat Pajak

Pemblokiran Rekening Rafael Alun Dianggap Melanggar Hukum

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pahrur Dalimunthe menilai pemblokiran rekening mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo melanggar hukum.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akhirnya muncul di hadapan publik setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, kepada Cristalino David Ozora, putra dari pengurus pusat GP Ansor, viral dua pekan lalu. 

"Prinsipnya, pejabat hang punya harta tidak wajar, terus tidak dapat dipertanggungjawabkan asal usulnya, maka bisa dipidana. Illicit Enrichment juga jadi pidana asal pencucian uang," kata dia.

Dia juga menilai PPATK tidak bisa melakukan pemblokiran paksa. 

PPATK berdasarkan Pasal 44 Ayat (1) Huruf i dan Pasal 65 UU tentang TPPU hanya memiliki kewenangan menghentikan transaksi maksimal 20 hari.

"PPATK berwenang menghentikan sementara transaksi jika ditemukan transaksi mencurigakan. Penghentian ini dilakukan selama pemeriksaan. Waktunya lima hari dan bisa diperpanjang 15 hari tambahan," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved