Pascapencabutan laporan pun pihak keluarga Hasaneni sudah mendatangi Hasyim untuk melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk menyudahi perjalanan kasus dugaan pelecehan ini.
Pihak keluarga Hasaneni bahkan menegaskan segala tuduhan terkait dugaan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan Hasyim kepada wanita emas tersebut tidaklah benar.
Namun selang beberapa waktu Ihsan Perima Negara selaku kuasa hukum barunya yang juga merupakan Sekretaris Jenderal Partai Republik Satu, pihak Hasnaeni kembali melaporkan Hasyim ke DKPP.
Tak hanya itu, pihak Ihsan pun juga melaporkan Hasyim ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut atas atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.