Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Adik Menkominfo Johnny G Plate Kembalikan Uang Setengah Miliar ke Kejaksaan Agung

Tak hanya fasilitas yang diterima adiknya, Kejaksaan Agung juga akan mendalami peran Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS Kominfo.

Tribunnews.com/Ashri F
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi (kiri) dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang tunai dari adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate terkait kasus rasuah pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Tak tanggung-tanggung, uang tunai yang dikembalikan mencapai setengah miliar rupiah.

Uang tunai tersebut merupakan nilai fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate dari BAKTI Kominfo untuk safari ke luar negeri.

"Yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah 534 juta itu sudah dikembalikan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi, Senin (13/3/2023).

Nantinya, fasilitas yang diterima Gregorius itu akan digali dalam pemeriksaan Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023) mendatang.

"Kita ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh sodara GHP, adik yang bersangkutan, apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak," ujar Kuntadi.

Tak hanya fasilitas yang diterima adiknya, Kejaksaan Agung juga akan mendalami peran Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS Kominfo ini.

Sebagai PA, tentu Johnny akan dimintai keterangan mengenai fungsi pengawasan yang semestinya dijalankan.

Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Buka Peluang Kembali Periksa Ketua Komite Kadin

"Di mana kita tahu, di dalam perkara ini terdapat kemahalan dan kemahalan tersebut berasal dari hasil permufakatan jahat. Jadi kita ingin tahu sejauh mana sih fungsi-fungsi pengawasan itu dilaksanakan," katanya.

Selain itu, Johnny G Plate juga akan dimintai keterangan mengenai pencairan anggaran 100 persen dalam proyek ini. Padahal, proyek pengadaan BTS termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

"Namun tanpa pensyaratan pembangunan dilaksanakan dalam satu periode, yaitu satu tahun. Yang awalnya belum mencapai 100 persen, di dalam laporannya dipaksakan seolah-olah sudah mencapai 100 persen, sehingga dapat dilakukan pembayaran."

Sebelumnya Johnny G Plate telah telah menjalani pemeriksaan pertama oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini pada Selasa (14/2/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut, Johnny memberikan keterangan atas 51 pertanyaan yang diajukan tim penyidik terkait proyek tower BTS Kominfo.

Dengan demikian, tim penyidik Kejaksaan Agung semakin memperkaya alat bukti yang telah dimiliki.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved