Jumat, 3 Oktober 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Adik Menkominfo Johnny G Plate Kembalikan Uang Setengah Miliar ke Kejaksaan Agung

Tak hanya fasilitas yang diterima adiknya, Kejaksaan Agung juga akan mendalami peran Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS Kominfo.

Tribunnews.com/Ashri F
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi (kiri) dan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. 

Penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai 2022 akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara (ekspose) kasus pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selanjutnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Kemudian, ketiga tersangka tersebut langsung ditahan pada Rabu (4/1/2023).

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman sejak 4 Januari 2023 sampai dengan 23 Januari 2023.

Peran tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, tersangka AAL diduga telah membuat peraturan yang menguntungkan dirinya terkait pengadaan vendor proyek tersebut.

“Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran,” tulis Ketut dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023) malam.

Menurut Ketut, itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up.

Peran tersangka GMS sebagai pihak yang memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL terkait Peraturan Direktur Utama dalam proyek kasus tersebut.

“Beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat,” ujar Ketut.

Kemudian, peran tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang telah direkayasa untuk kepentingan pihak tertentu.

Ketut menambahkan, kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersnagka Anang.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved