Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Buka Peluang Kembali Periksa Ketua Komite Kadin
Kejaksaan Agung membuka peluang kembali memanggil Muhamad Yusrizki untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara dugaan rasuah pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022.
Saksi-saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) hingga swasta.
Pihak swasta yang diperiksa pun beragam atribusinya, mulai dari pegawai hingga level direktur.
Termasuk di antaranya, Muhammad Yusrizki yang merupakan direktur di sebuah perusahaan swasta.
Dalam rilis pemeriksaan yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, tertulis bahwa Muhammad Yusrizki diperiksa sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Padahal, dia diperiksa tim penyidik karena kapasitasnya sebagai direktur di sebuah perusahaan.
Namun tak dirinci nama perusahaan dan di bidang apa dia menjabat sebagai direktur.
"Iya, bukan sebagai Kadin. Dia salah satu direktur perusahaan penyedia barang," Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).
Tim penyidik pun menduga bahwa perusahan itu turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo.
"Salah satu barang. Kita lagi cek apa yang dia siapkan. Kan itu subkon-subkon banyak," ujarnya.
Atas temuan itu, Kejaksaan Agung membuka peluang kembali memanggil Muhamad Yusrizki untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Peluang itu terbuka setelah tim penyidik mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi-saksi lainnya.
"Kan kita setelah periksa dia, ada keterangan yang lain. Kalau memang diperlukan, kita panggil lagi," katanya.
Baca juga: Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Jadi Tersangka Pencucian Uang Korupsi Tower BTS
Sebagai informasi, pemeriksaan Mumammad Yusrizki terkait kasus korupsi BTS Kominfo ini dilakukan pada Rabu (1/3/2033) lalu.
"Saksi yang diperiksa yaitu MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia," kata Kepala Puspenkum Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya, Rabu (1/3/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.