Kamis, 2 Oktober 2025

Gangguan Ginjal Akut

Tergugat Kompak Tolak Gugatan, Pengacara Korban Gagal Ginjal Akut Duga Ada Keterlibatan Mafia Obat 

Kuasa Hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak duga ada keterlibatan mafia obat karena pemerintah dan swasta kompak tolak gugatan para korban.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kuasa Hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Tegar Putu Hena. Kuasa Hukum korban Gagal Ginjal Akut Pada Anak duga ada keterlibatan mafia obat karena pemerintah dan swasta kompak tolak gugatan para korban. 

Sama dengan tergugat CV Mega Integra, tergugat selanjutnya juga menyatakan hal yang sama menyatakan gugatan dari penggugat tidak sah.

"Gugatan para penggugat tidak sah karena tidak memenuhi gugatan perwakilan kelompok. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut tergugat enam memohon kepada Majelis Hakim memutuskan menerima tanggapan yang disampaikan tergugat enam. Dua menyatakan penggugat tidak layak mewakili wakil kelompok. Tiga menyatakan gugatan penggugat tidak sah," kata tergugat PT Logicom Solution di persidangan.

Sementara itu di persidangan Majelis Hakim memutuskan untuk sidang lanjutan dari kasus gagal sidang akut pada anak pada agenda putusan sela bakal diselenggarakan, Selasa (21/3/2023).

Untuk informasi sekitar 50 keluarga pasien gagal ginjal akut pada anak untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar pada 22 November 2022, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved