Jumat, 3 Oktober 2025

Pelanggaran Ham Berat

Komnas Perempuan Desak Integrasi Perspektif Gender dalam Penanganan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat adanya 3.442 kasus kekerasan berbasis gender

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-inlihat foto Komnas Perempuan Desak Integrasi Perspektif Gender dalam Penanganan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini dalam acara MoU Komnas Perempuan dan KKR Aceh tentang Perlindungan dan Pemulihan bagi Perempuan Korban Pelanggaran HAM pada Masa Konflik Bersenjata di Aceh dalam Proses Pengungkapan Kebenaran dan Rekonsiliasi pada Kamis (9/3/2023).

Peristiwa yang diakui sebagai pelanggaran HAM Berat diantaranya yakni:

1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved