Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

KPU Jelaskan Masih Perlu SKCK dalam Tahapan Pendaftaran Bacalon Legislatif, PKS: Kita Kena Prank

(PKS) merasa dikerjai dengan penjelasan (KPU) RI terkait tetap diperlukannya SKCK untuk mendapatkan surat keterangan pengadilan bagi bakal caleg

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online. KPU Jelaskan Masih Perlu SKCK dalam Tahapan Pendaftaran Bacalon Legislatif, PKS: Kita Kena Prank 

Sebagai informasi, dalam rancangan PKPU tentang pencalonan DPR dan DPRD, tidak disebutkan SKCK masuk menjadi persyaratan pendaftaran.

Sedangkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, SKCK tercantum sebagai persyaratan bakal calon legislatif.

Namun begitu, Anggota KPU RI Idham Holik mengaskan SKCK tetap diperlukan sebagai syarat sebab untuk mendapatkan surat keterangan pengadilan, diperlukan SKCK pada saat pengajuannya. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved