Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tetap Berjalan Walau Ada Putusan PN Jakarta Pusat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) dalam pekan ini.

Editor: Hasanudin Aco
SURYA/SURYA/PUR
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melintas diantara bendera partai yang terpasang di kantor KPU Kabupaten Malang saat Peluncuruan Kirab Pemilu Tahun 2024 secara serentak di KPU Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (14/2/2023). KPU menggelar Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 setahun menuju hari pemungutan suara serentak di tujuh kota dan titik peluncuran diikuti 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Tanah Air. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengikuti pemilu 2024 mendatang. SURYA/PURWANTO 

"Minggu ini (mengaku banding). Tinggal dimatangkan saja," kata Afif.

Adapun bahan banding yang akan dibawa KPU nantinya akan berkaitan dengan aturan-
aturan sengketa dan juga sidang sengketa.

"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftarab parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," kata Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan ini.

Sementara itu dalam pekan ini Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan lembaga
penyelenggara pemilu akan melakukan rapat imbas dari hasil putusan Pengadilan

Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ihwal penundaan pemilu. Ketua Komisi II DPR RI
Ahmad Doli Kurnia mengatakan rapatnya akan digelar waktu dekat.

"Rencananya kita mau rapat, tetapi menunggu izin dari pimpinan, sampai sekarang izinnya belum turun," kata Doli.

"Waktunya cuma minggu ini, kalau enggak ya minggu depan di masa reses. Karena di
masa reses harus ada izin pimpinan," sambungnya.

Adapun dalam rapat nanti DPR ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dari KPU
selaku tergugat dalam persidangan telah diketuk palu beberapa waktu lalu ini.

"Kita ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari KPU langsung sebagai
tergugat. Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka,"  jelas Doli.

Lebih lanjut pria dari fraksi Golkar ini juga menambahkan, pihaknya hendak membuat
penegasan terkait dukungan dalam upaya banding yang akan dilakukan KPU nanti.

KPU Tidak Profesional

Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN) Prof Lili Romli menilai gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat yang berujung
pada putusan penundaan Pemilu 2024 menjadi bukti bahwa penyelanggara Pemilu
masih belum profesional.

“Gugatan partai politik yang tidak lolos kemudian yang dikabulkan Bawaslu menunjukkan kinerja KPU kurang hati-hati dan profesional,” kata Lili dalam webinar bertajuk Masa Depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Selasa (7/3).

Lili mengingatkan kepada para penyelanggara Pemilu dan juga pemerintah soal pola
pikir terkait aturan Pemilu. 

“Kalau menolak UU yang dibuat DPR gugat saja ke Mahkamah Konstitusi, itu kan berpikirnya seperti itu. Jangan begitu, itu kan tidak komprehensif dan tak melahirkan aspirasi,” kata Lili. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved