Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Perjalanan Partai Prima Berkali-kali Gugat KPU Hingga PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan kontroversial terkait penudaan Pemilu 2024.

Penulis: Adi Suhendi
Mario Christian Sumampow
Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) melakukan demo di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Kamis (8/12/2022). Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan kontroversial terkait penudaan Pemilu 2024. 

Atas gugatan tersebut, Bawaslu pun memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1x24 jam.

Meskipun demikian, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN, tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu," ucapnya.

"Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik, kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, Agus Jabo menegaskan pihaknya mengajukan permasalahan ini ke pengadilan bukan untuk mengadili sengketa pemilu.

Namun sebagai upaya untuk mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” tutur Agus Jabo.

Tak Ada Bekingan

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) PRIMA Mangapul Silalahi mengatakan gugatan yang dilayangkan pihaknya merupakan bentuk keberatan atas putusan KPU yang menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat peserta Pemilu 2024.

Dia pun memastikan perjuangan partai yang diisi aktivis tersebut semata-mata memperjuangkan keadilan dan Prima bisa mengikuti pemilu.

"Bekingan kami rakyat biasa kok, ini partai gerakan bos," kata dia di Kantor DPP Prima, Jakarta Pusat, (3/3/2023).

Di sisi lain, PRIMA juga meminta agar KPU segera diaudit karena pihaknya menduga ada berbagai temuan pelanggaran tahapan verifikasi.

Kendati demikian, Mangapul menegaskan Prima saat ini masih fokus pada proses hukum yang saat ini dijalani. Pihaknya tak ingin beropini soal adanya intervensi.

Dia meyakini, perjuangan Prima dalam menempuh jalur hukum tidak akan menempuh jalan buntu.

"Soal intervensi politik, bahwa kemudian ada isu penundaan pemilu, ada pesanan, segala macam, itu bukan ranah kami di situ. Ranah kami adalah partisipasi hak politik kami sebagai warga negara itu dipenuhi," ucap dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved