Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

Perjalanan Partai Prima Berkali-kali Gugat KPU Hingga PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan kontroversial terkait penudaan Pemilu 2024.

Penulis: Adi Suhendi
Mario Christian Sumampow
Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) melakukan demo di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Kamis (8/12/2022). Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan kontroversial terkait penudaan Pemilu 2024. 

Dalam putusan Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN Jakarta pada 26 Desember 2022, pada pokoknya gugatan penggugat, dalam hal ini Partai Prima, tidak diterima.

Hingga akhirnya, Prima mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada 8 Desember 2022.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Putusan tersebut diketok pada Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Ketua Umum PRIMA Tanggapi Pernyataan Megawati Tentang Pemilu Ditunda

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Hasyim mengatakan, KPU saat ini sudah membahas subtansi putas PN Jakarta Pusat tersebut.

"Kami sudah rapat membahas substansi dari putusan PN Jakpus dan kami menyatakan, setelah kami menerima salinan putusan, kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Hasyim.

Respons Ketua Umum Prima

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono memberikan klarifikasi soal putusan penundaan pemilu.

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara proses pemilu ini supaya PRIMA dapat turut berpartisipasi menjadi partai politik (parpol) peserta pemilu.

Sebab jika pemilu terus berlanjut, PRIMA tidur bisa ikut proses pemilu karena di satu sisi pihaknya sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebelumnya.

“Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,” ucap Agus Jabo kepada awak media di DPP Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Agus Jabo juga menjelaskan supaya partainya menjadi peserta Pemilu 2024 berbagai langkah sudah ditempuh, termasuk proses hukum.

Ia pun memaparkan bahwa PRIMA sempat melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait dengan status Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved