Senin, 29 September 2025

Debt Collector dan Aksi Premanisme

Sampaikan Permintaan Maaf, Ini Wajah Debt Collector Erick Simangunsong yang Viral Bentak Polisi

Erick Johnson Saputra Simangunsong debt collector sekaligus tersangka utama yang lakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin menyampaikan permintaan maaf.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Erick Johnson Saputra Simangunsong debt collector sekaligus tersangka utama yang lakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin menyampaikan permintaan maaf usai dirinya tertangkap polisi, Rabu (1/3/2023) kemarin. 

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara. 

Caption: Usai Ditangkap, Erick Simangunsong Debt Collector yang Bentak Polisi Sampaikan Permintaan Maaf
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan