Senin, 29 September 2025

Debt Collector dan Aksi Premanisme

Sampaikan Permintaan Maaf, Ini Wajah Debt Collector Erick Simangunsong yang Viral Bentak Polisi

Erick Johnson Saputra Simangunsong debt collector sekaligus tersangka utama yang lakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin menyampaikan permintaan maaf.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Erick Johnson Saputra Simangunsong debt collector sekaligus tersangka utama yang lakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin menyampaikan permintaan maaf usai dirinya tertangkap polisi, Rabu (1/3/2023) kemarin. 

"Menangkap DPO atas nama Erick Johnson Saputra Simangunsong (debt collector), pelaku utama aksi kekerasan tedhadap anggota Polri dan korban, Elisabeth Clara dalam penarikan obyek jaminan fidusia berupa kendaraan secara paksa," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Rabu (1/3/2023).

Hengki mengatakan penangkapan Erick merupakan hasil kerja sama dengan Polda Sumatera Utara.

"Penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara," ungkapnya.

Hengki menyebut hal ini merupakan komitmen untuk menangkap aksi premanisme berbalut debt collector yang meresahkan masyarakat.

"Tersangka Erick Js Simangunsong saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. Di perkirakan sampai besok pagi," jelasnya.

Gerak Cepat 

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang debt collector pelaku kekerasan terhadap anggota polisi dan selebgram Clara Shinta sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminial Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, adapun dari ketujuh tersangka itu empat diantaranya saat ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Adapun tiga debt collector yang saat ini sudah ditangkap yakni Andri Wellem Pasalbessy, Lessly Watimena dan Xaverius Rahamav.

"Dari tujuh orang ini kami konstruksikan semuanya adalah tersangka dan yang kita amankan (sementara) tiga orang," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).

Sementara itu, terkait empat orang debt collector yang saat ini masih buron antara lain, Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Briam Fladimer W, Jemmy Matatula dan Jerry Hehamahwa.

Dikatakan Hengki, untuk tersangka DPO bernama Erick Simangunsong merupakan sosok yang memakai baju bergaris biru pada video viral dan melakukan pembentakan terhadap Aiptu Evin.

"Kami sedang mengejar empat orang lagi pertama bernama Erick Jonshon Saputra Simangunsong, kalo yang di media sosial yang (pakai baju) garis-garis biru," sebut Hengki.

"Dan ternyata yang bersangkutan ini residivis kasus penganiayaan di Banyumas. Kemudian ada tiga orang lagi inisialnya BL,JM, JH," sambungnya.

Selain itu Hengki juga menjelaskan, bahwa pasa saat kejadian itu para tersangka ini bukan hanya sekadar mamaki akan tetapi juga melakukan paksaan secara fisik dan psikis baik terhadap korban dan Aiptu Evin.

Baca juga: Tak Lagi Galak, Debt Collector yang Bentak Polisi Kaget dan Takut saat Ditangkap

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan