Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Polisi Tetapkan AG sebagai Pelaku Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
Polisi naikkan status AG dari saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio
Polisi menegaskan bahwa secara formil, kasus terhadap anak di bawah umur ada perlakuan yang berbeda.
Demikian pula apabila anak sebagai korban, ada syarat materiil dalam UU Perlindungan Anak.
Dari bukti digital, Polisi mengatakan penganiayaan sudah direncanakan sejak awal.
Polisi juga mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.
"Pada saat terjadi penganiayaan ada 3 kali tendangan ke arah kepala, 2 kali ke arah tengkuk, ada 1 kali pukulan ke arah kepala," ujar Hengki Haryadi.
Baca juga: Mario Dandy Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat Berencana, Kini Dijerat Pasal Berlapis
Peningkatan status dan konstruksi pasal baru tersebut merupakan wujud penyidikan berkesinambungan yang dilakukan oleh polisi.
Dalam konferensi pers tersebut juga dikatakan bahwa kasus penganiayaan tersebut telah diambil alih dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro jaya.
Pada kesempatan itu juga dijelaskan peningkatan status membutuhkan waktu yang lama dikarenakan polisi harus mengikuti prosedur dalam Undang-Undang Peradilan Anak.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.