Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Pengamat: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tunda Pemilu Berlebihan

semestinya jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan

Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Direktur Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow. Jeirry Sumampow menyebutkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintah Komisi Pemilahan Umum (KPU) RI untuk menunda pemilu berlebihan.Ā  

KPU akan Ajukan Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding. 

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023). 

Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.

Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved