Mahfud MD: Kami Akan Eksaminasi Vonis Kasus Indosurya dengan Beberapa Perguruan Tinggi
Mahfud mengatakan eksaminasi tersebut digelar dalam rangka langkah kasasi yang akan diambil pemerintah melalui Kejaksaan Agung RI atas vonis tersebut.
"Yang memenangkan itu pemerintah, nasabah atau penabung untuk ya mengambil harta itu untuk dibagi. Itu putusan pengadilan, cuma masalahnya sekarang pengurusnya masih yang lama," kata Mahfud.
Terkait sikap pemerintah terhadap putusan pengadilan tersebut, Mahfud secara terang-terangan enggan menggunakan kalimat "kita harus menghormati keputusan Mahkamah Agung".
Ia memilih menggantinya dengan menggunakan kalimat "kita tidak bisa menghindar dari keputusan Mahkamah Agung".
"Saya sekarang akan mengatakan tidak bisa menghindar karena itu putusan Mahkamah Agung. Mungkin kita tidak perlu menghormati, kita tidak bisa menghindar, gitu aja kan bisa? Nggak bisa, apapun karena itu keputusan Mahkamah Agung," kata Mahfud.
Ia pun menjelaskan dakwaan dalam kasus tersebut sudah jelas yakni pelanggaran Undang-Undang Perbankan pasal 46 tentang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia.
Kemudian, kalaupun Indosurya mengatasnamakan koperasi, kata Mahfud, 23 ribu orang korban kasus tersebut bukan anggota koperasi yang menyimpan uang di sana.
"Kan tidak boleh. Bisa juga masuk ke pencucian uang kan dakwaannya dari itu. Tapi tetap bebas," kata Mahfud.
Dua Bos KSP Indosurya Divonis Lepas
Kasus KSP Indosurya menjadi perhatian publik sejak 2020.
Nilai penggelapannya diperkirakan mencapai Rp106 triliun.
Nilai itu, menjadikan Indosurya sebagai kasus dengan nilai penggelapan terbesar di Indonesia.
Kasus yang telah berlarut-larut ini bermula pada awal tahun 2020.
Pada saat itu, beberapa nasabah ramai mengeluhkan kegagalan bayar bunga dan pokok simpanan anggota oleh KSP Indosurya.
Kasus berlanjut hingga laporan dan masuk meja hijau.
Belakangan, dua petinggi KSP Indosurya menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.
Diisi 9 Orang, Siapa Sosok Eks Kapolri yang Jadi Anggota Komite Reformasi Polri? Ada Mahfud MD Juga |
![]() |
---|
Mahfud MD Gabung Tim Reformasi Polri, Puan: Siapa pun Boleh asal Semangatnya Sama |
![]() |
---|
Mahfud MD Bicara soal Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji: Saya Percaya Dia Korban |
![]() |
---|
Sidang Vonis Razman Arif Nasution Kembali Ditunda, Hotman Paris: Hakim Sudah Cukup Bijaksana |
![]() |
---|
Istana Sebut Mahfud MD Bersedia Gabung dengan Komite Reformasi Kepolisian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.