Selasa, 30 September 2025

Mahfud MD: Kami Akan Eksaminasi Vonis Kasus Indosurya dengan Beberapa Perguruan Tinggi

Mahfud mengatakan eksaminasi tersebut digelar dalam rangka langkah kasasi yang akan diambil pemerintah melalui Kejaksaan Agung RI atas vonis tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

Tindakan-tindakan tersebut, kata dia, melanggar undang-undang perbankan dan juga undang-undang tentang pencucian uang.

Sehingga, kata dia, dakwaan dari Kejaksaan terhadap para terdakwa dalam kasus tersebut sudah jelas.

Namun demikian, kata Mahfud, pengadilan memvonis lepas dua terdakwa dalam kasus tersebut.

"Oleh sebab itu, kalau begitu main-mainnya, mari kita kuat-kuatan saja," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (31/1/2023).

"Dia boleh membayar siapapun agar aman, kita kejar terus agar dia membayar terus juga," sambung Mahfud.

Menurut Mahfud, asas ne bis in idem atau seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak berlaku apabila para terdakwa kasus tersebut dijerat dengan locus delicti dan tempus deliciti yang berbeda.

Hal tersebut, kata dia, karena kasus tersebut terjadi di banyak tempat yang berbeda dan waktu yang berbeda.

Untuk itu, kata dia, saat ini pemerintah masih melakukan analisa untuk melakukan kasasi dan membuka kemungkinan dibukanya penyidikan baru terkait kasus tersebut.

"Pokoknya sekarang masih ada analisis, kita tidak boleh kalah. Rakyat dihisap terus," kata Mahfud.

Mahfud juga menggelar rapat koordinasi untuk membahas vonis tersebut yang dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Mabes Polri, Menteri Koperasi dan UKM, serta Kantor Staf Presiden pada Jumat (27/1/2023).

Putusan ontslag atau lepas dari segala tuntutan hukum terhadap keduanya, kata Mahfud, mengejutkan pemerintah dan rakyat.

Padahal, kata Mahfud, kasus tersebut sudah dibahas lama dan disebut sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan PPATK.

"Oleh sebab itu kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah dan Kejaksaan Agung akan kasasi," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Jumat (27/1/2023).

"Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delictinya dan locus delictinya serta korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum," sambung dia.

Selain itu, kata Mahfud, pemerintah juga akan segera melaksanakan putusan PKPU di peradilan niaga atas KSP Indosurya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved