Jaksa Dakwa Korupsi Satelit Slot Orbit Kemenhan Rugikan Negara Rp 435 Miliar
Perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Kemenhan didakwa telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 453.094.059.540,68 atau Rp 453 miliar.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Puspenkum Kejaksaan Agung
Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021 ke penuntut umum, Kamis (16/2/2023).
“Tidak ada proses pemilihan penyedia barang/jasa, dan wilayah cakupan layanan Satelit Artemis tidak sesuai dengan filing Satelit di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT),” kata jaksa.
Jaksa mengatakan, satelit Artemis memiliki spesifikasi yang berbeda dengan satelit sebelumnya yaitu Satelit Garuda-1.
Atas perbuatannya, Agus, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar dijerat karena melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.