Sabtu, 4 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Shane Bantah Keterangan Kapolres Jakarta Selatan Soal Peran Pacar Mario Dandy saat David Dianiaya

Shane kini mulai membuka suara apa yang sebenarnya terjadi ketika kejadian tersebut berlangsung.

WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka Shane Lukas (19) dengan mengenakan baju tahanan dihadirkan saat Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam memberikan keterangan terkait penetapan Shane, teman dari Mario Dandy Satriyo (MDS, 20), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak Pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jumat (24/2/2023). Shane Lukas terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi MDS untuk menganiaya David. Pada kesempatan tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan juga menunjukkan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah handpone, satu buah celana panjang warna hitam, dan baju lengan pendek warna biru dongker milik tersangka. WARTA KOTA/YULIANTO 

Di sisi lain, ia mengklaim kliennya tidak mengetahui rencana jahat Mario untuk menganiaya David.

Happy mengungkapkan, Shane mulanya dihubungi berkali-kali oleh Mario yang mengajaknya untuk pergi.

"Menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy. Ditelepon sebelumnya, ditelepon berkali-kali, si Shane tidak mau, si Dandy (Mario) langsung menjemput pakai Rubicon itu," kata Happy.

Pada akhirnya, Shane tetap ikut Mario pergi dengan menumpangi mobil Jeep Rubicon.

Namun, menurut Happy, saat itu Shane tidak mengetahui jika Mario bakal menemui dan menganiaya David.

"Dia (Shane) sebenarnya pada saat di mobil dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita ke Lebak Bulus. Ini kata orangtuanya ya sekali lagi. Di Lebak Bulus, eh tahu-tahunya di tengah jalan ke tempat yang lain," ujar dia.

Kronologi Versi Kapolres

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary telah memaparkan kronologi kejadian penganiayaan termasuk peran para pelakunya.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario dan rekannya, Shane sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario, berinisial AG, masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane disebut sebagai satu-satunya orang yang merekam kejadian penganiayaan.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved