Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Hendra Kurniawan: Ayahku Hanya Korban untuk Jalani Perintah Atasan

Amanthy Fahimah Hanin mengatakan ayahnya hanya merupakan korban yang turut terjerat dari kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Ibriza
Amanthy Fahimah Hanin (baju hitam), anak Brigjen Hendra Kurniawan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved