Selasa, 30 September 2025

Jika Hakim MK Menolak Dipanggil MKMK, Palguna: Silakan Masyarakat yang Hakimi

Hal ini disampaikan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada awak media saat ditemui di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat ditemui di Kantor MK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal diperiksa terkait kasus substansi putusan sidang yang berubah tidak menghindari panggilan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kepada awak media saat ditemui di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Namun jika hakim konstitusi menolak untuk dipanggil, Palguna mengaku tidak ada hal yang bisa dilakukan oleh MKMK dalam artian memberikan teguran atau sanksi.

Baca juga: MKMK Cuma Punya Waktu 30 Hari Usut Dugaan Kecurangan MK, Bivitri Susanti: Optimis

Palguna mempersilakan kepada masyarakat untuk mengadili para hakim konstitusi tersebut jika nanti tidak berkenan hadir dipanggil MKMk untuk dimintai keterangan.

"Tidak ada yang bisa dilakukan oleh majelis kehormatan. Silakan saja masyarakat yang mengadili kalau begitu kan," kata Palguna.

Meski demikian, Palguna menegaskan sepanjang melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap beberapa hakim sejauh ini pihak tidak mendapatkan adanya pihak yang menolak.

"Tapi jangan sampai begitulah dan tidak ada. Saya jamin tidak ada yang begitu. Ini soal jadwal saja," tuturnya.

Untuk diketahui, dua hakim MK dan satu mantan hakim MK telah diperiksa Selasa (28/2/2023) kemarin.

Adapun yang diperiksa adalah Hakim Ketua Anwar Usman, Suhartoyo, dan mantan hakim konstitusi Aswanto.

Sedangkan hari ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga hakim konstitusi yakni Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, dan Arief Hidayat.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dilantik Kamis (9/2/2023), di Gedung MK bersama dengan dua anggota MKMK lainnya.

Dua anggota lainnya adalah Hakim MK Enny Nurbaningsih dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito

Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, Enny mewakili unsur hakim konstitusi aktif, Sudjito mewakili unsur akademisi.

MKMK dibentuk sebagai respon MK ketika seorang advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menemukan kejanggalan dalam putusan hakim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved