Selasa, 30 September 2025

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

MKMK Cuma Punya Waktu 30 Hari Usut Dugaan Kecurangan MK, Bivitri Susanti: Optimis

MKMK dibentuk untuk mencari tahu siapa yang mengubah substansi putusan hakim. MKMK punya waktu 30 hari untuk mencari tahu jawabannya

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti saat menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Bivitri Susanti optimis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat menyelesaikan tugasnya dalam waktu yang terbatas. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti optimis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat menyelesaikan tugasnya dalam waktu yang terbatas.

Diketahui MKMK dibentuk untuk mencari tahu siapa yang mengubah substansi putusan hakim. MKMK punya waktu 30 hari untuk mencari tahu jawabannya.

Ketika dalam kurun waktu 30 hari tersebut MKMK masih belum menemukan jawabannya. MKMK masih punya tambahan waktu 15 hari.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Jadi Saksi Terkait Kasus 9 Hakim MK Dipolisikan, Bawa Fakta Baru

Namun Bivitri yakin MKMK akan optimal menjalankan tugasnya mengingat tiga orang yang berada di balik MKMK adalah tokoh-tokoh yang berpengalaman di bidang hukum.

“Saya ingin optimis, karena orang-orangnya bagus-bagus ya. Bu Enny, pak Palguna, pak Sudjito juga bagus,” kata Bivitri ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

“Pasti mereka punya pemikiran bahwa nama baik MK tergantung pada mereka. Jadi saya cukup percaya mereka mengejar yang 30 hari,” ujarnya.

Untuk diketahui, MKMK baru resmi menjalankan tugasnya per 9 Februari 2023 sejak tiga anggotanya resmi dilanitk.

Baca juga: Sekjen MK Telah Penuhi Panggilan Terkait Kasus 9 Hakim Konstitusi yang Dipolisikan

Hal ini berarti MKMK masih punya sisa waktu 15 hari, di luar waktu tambahan, untuk menemukan jawaban atas siapa sosok yang mengubah substansi putusan MK.

Ketika dikonfirmasi Rabu (22/2/2023) kemarin, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, saat ini pihaknya tengah dalam proses mendengar keterangan dari pegawai-pegawai yang berada di bawah Biro HAK (Hukum dan Administrasi Kepaniteraan) MK.

Setelah melakukan pemeriksaan, MKMK akan melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan para pegawai MK. Keterangan tersebut diuji dengan bahan-bahan tertulis atau dokumen serta bukti tambahan lainnya.

Baru kemudian MKMK akan melanjutkan mendengar keterangan para hakim konstitusi.

Melihat sisa waktu 15 hari bagi MKMK, Bivitri masih melihat hal ini merupakan langkah yang wajar.

“Menurut saya sih wajar ya karena begini, logikanya saja, namanya hakim kan tinggi sekali jabatannya. Enggak akan pegang fie. Jadi memang saya sih merasa harus begitu prosesnya. Harus ditanya dari yang pegang file,” jelas Bivitri.

“Dicek apakah betul dan siapa yang melakukan perubahan frasa itu dan siapa yg menyuruh dan kapan. Baru nanti bisa diverifikasi ke orang yang menyuruh itu,” tambahnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan