Selasa, 30 September 2025

SPT Pajak

Batas Akhir Lapor SPT 2023, Catat Tanggalnya

Berikut adalah tanggal batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Catat tanggalnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan
Berikut adalah tanggal batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Catat tanggalnya. 

7. Klik ikon 'SPT 1770 S dengan formulir';

8. Selanjutnya, isi data formulir yaitu Tahun Pajak, Status SPT normal, dan Pembetulan (jika Anda menemukan kesalahan padaSPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya).

9. Klik 'Langkah Berikutnya';

10. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. 

Gunakan data pembayaran tersebut dengan klik 'Ya, Saya akan gunakan data tersebut';

Jika tidak, Anda dapat menggunakan formulir bukti potong sebagai acuan pengisian SPT.

11. Pada lampiran dua Bagian A, isikan data Penghasilan Final dan pastikan sudah sesuai dengan bukti potong yang Anda terima.

Klik 'Tambah+' jika ingin menambah data harta.

Anda juga dapat mengubah atau menghapus data bila terdapat kesalahan.

12. Pada Bagian B, isikan data Harta pada Akhir Tahun dan lakukan penyesuaian dengan klik 'Harta Pada SPT Tahun Lalu'.

Klik 'Tambah+' jika ingin menambah data harta.

Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan, Lengkap dengan Tata Caranya Secara Online

13. Pada Bagian C, isikan data Utang pada Akhir Tahun dan lakukan penyesuaian dengan klik 'Utang Pada SPT Tahun Lalu'.

Klik 'Tambah+' jika ingin menambah data utang.

14. Pada Bagian D, isikan data Daftar Susunan Anggota Keluarga.

Isi sesuai kondisi keluarga pada awal tahun pajak SPT yang dilaporkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved