SPT Pajak
Batas Akhir Lapor SPT 2023, Catat Tanggalnya
Berikut adalah tanggal batas akhir lapor SPT 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Catat tanggalnya.
15. Jika sudah, klik 'Langkah Berikutnya';
16. Pada lampiran 1 Bagian A: isi penghasilan neto dalam negeri yang bukan final antara lain bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta, penghasilan lain;
17. Pada lampiran 1 Bagian B: isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak;
18. Pada lampiran 1 Bagian C: isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong;
19. Klik 'Langkah Berikutnya';
20. Isikan data 'Identitas' berupa status perkawinan, status kewajiban perpanjakan, NPWP suami/istri jika diperlukan.
- Bagian A: penghasilan neto
- Bagian B: Penghasilan kena pajak,
- Bagian C hanya perlu diperhatikan bagi Anda yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, yairu PPh terutang.
- Bagian D hanya diisi bila pernah membayar angsuran PPh Pasal 25.
- Bagian E: Anda akan mengetahui status SPT Anda apakah nihil, kurang bayar atau lebih bayar.
Jika SPT Anda nihil, Anda dapat melanjutkan pengisian pada poin F dengan klik 'Lanjut ke F'.
Jika SPT Anda kurang bayar, Anda akan diberikan pertanyaan lanjutan.
Jika SPT Anda lebih bayar, unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.
21. Pada Bagian F, hanya dikhususkan bagi Anda yang secara rutin memiliki status SPT Kurang Bayar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.