Sabtu, 4 Oktober 2025

Sri Mulyani Diminta Berikan Sanksi Terhadap 13.885 ASN Kementerian Keuangan yang Belum Lapor LHKPN

pihaknya juga meminta untuk segera lakukan reformasi pajak demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Lima aliansi masyarakat menyampaikan tuntutannya di depan kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). Lima aliansi masyarakat dari Komunitas Masyarakat Arus Depan Pancasila (Komrad Pancasila), Jaringan Intelektual Hukum Nasional, Barisan Rakyat 1 Juni, Barisan Rakyat Indonesia dan Langkah Juang Rakyat Indonesia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk berikan saksi berat ASN yang belum bayar pajak hingga yang belum lapor LHKPN. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima aliansi masyarakat dari Komunitas Masyarakat Arus Depan Pancasila (Komrad Pancasila), Jaringan Intelektual Hukum Nasional, Barisan Rakyat 1 Juni, Barisan Rakyat Indonesia dan Langkah Juang Rakyat Indonesia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk berikan saksi berat ASN yang belum bayar pajak hingga yang belum lapor LHKPN.

Adapun dikatakan perwakilan Komrad Pancasila Antony Yudha ada 13.885 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sampai saat ini belum melaporkan harta kekayaannya kepada negara.

"Tuntutan kami meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memeriksa dan memberikan sanksi yang berat terhadap seluruh ASN yang telah melakukan pembangkangan terhadap pimpinan negara dan Undang-Undang," kata Antony di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Baca juga: 13.885 ASN Belum Lapor Pajak, Lima Aliansi Masyarakat Minta Dirjen Pajak dan Jajaran Dievaluasi

Kemudian Antony bersama empat aliansi lainnya meminta diperiksanya Dirjen pajak Suryo Utomo, karena tidak mampu bekerja secara profesional dan akuntabel.

"Kami menganggap telah melakukan pembiaran terhadap pembangkangan yang dilakukan oleh jajaran, pegawai serta pegawai di bawahnya naungan Direktorat jenderal pajak serta tidak menunjukan rasa empati kepada masyarakat yang masih kesulitan ekonomi dengan menunjukan gaya hedonis," jelasnya.

Antony melanjutkan, pihaknya juga meminta untuk segera lakukan reformasi pajak demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara, jangan sampai asumsi yang beredar di masyarakat perihal membayar pajak hanya untuk memperkaya orang pajak berkembang liar.

"Dalam tempo 3 x 24 jam kedepan kami akan melakukan kajian lebih mendalam perihal pembangkangan para pegawai pajak terhadap arahan Presiden dan UU. Kajian ini nantinya akan meliputi seluruh aspek terkait, baik soal kedisiplinan hingga dugaan adanya permainan kotor dilingkungan pajak. Kajian tersebut nantinya akan kita laporkan ke Presiden, Kementerian Keuangan, KPK, Kepolisian dan lembaga terkait lainnya," tuturnya.

Diwartakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum 13.800 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan diberi batas akhir hingga 31 Maret.

"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya, sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis, Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: Bea Cukai Tangkap Delapan WNA Penyelundup 309 Kg Sabu, Sri Mulyani Sampaikan Terima Kasih

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara.

Hal itu berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Dikatakan Ipi, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis di mana tugas dan wewenangnya rawan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Katanya, Kemenkeu termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor LHKPN.

"Sesuai data e-LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu," kata Ipi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved