Sri Mulyani Diminta Berikan Sanksi Terhadap 13.885 ASN Kementerian Keuangan yang Belum Lapor LHKPN
pihaknya juga meminta untuk segera lakukan reformasi pajak demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara
Ipi memastikan terdapat sanksi bagi setiap penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
"Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," ujarnya.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, sebanyak 13.885 (43,13 persen) pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Baca juga: Besaran Gaji, Tunjangan, dan Harta Dirjen Pajak Suryo Utomo yang Disorot Menkeu Gara-gara Naik Moge
Teruntuk Kemenkeu, terdapat 32.191 orang yang menjadi wajib lapor.
Sebanyak 18.306 (56,87 persen) disebut sudah melaporkan harta kekayaannya.
Jawaban Nyeleneh Menkeu Purbaya Soal Gugatan Tutut Soeharto: Bu Tutut Malah Kirim Salam ke Saya |
![]() |
---|
Pergantian Menkeu dan Pemindahan Dana Rp 200 T ke Himbara Pengaruhi Psikologi Pasar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Qodari Kepala KSP Baru Capai Rp 261 Miliar, Punya 176 Tanah dan Bangunan |
![]() |
---|
Kepsek Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota Prabumulih, KPK Telisik Harta Rp17 M Arlan |
![]() |
---|
Harta Menteri dan Wamen Baru yang Resmi Dilantik Prabowo, Afriansyah Noor Gantikan Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.