Sabtu, 4 Oktober 2025

Sri Mulyani Diminta Berikan Sanksi Terhadap 13.885 ASN Kementerian Keuangan yang Belum Lapor LHKPN

pihaknya juga meminta untuk segera lakukan reformasi pajak demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Lima aliansi masyarakat menyampaikan tuntutannya di depan kantor Kementerian Keuangan di Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). Lima aliansi masyarakat dari Komunitas Masyarakat Arus Depan Pancasila (Komrad Pancasila), Jaringan Intelektual Hukum Nasional, Barisan Rakyat 1 Juni, Barisan Rakyat Indonesia dan Langkah Juang Rakyat Indonesia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk berikan saksi berat ASN yang belum bayar pajak hingga yang belum lapor LHKPN. 

Ipi memastikan terdapat sanksi bagi setiap penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

"Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," ujarnya.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, sebanyak 13.885 (43,13 persen) pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

Baca juga: Besaran Gaji, Tunjangan, dan Harta Dirjen Pajak Suryo Utomo yang Disorot Menkeu Gara-gara Naik Moge

Teruntuk Kemenkeu, terdapat 32.191 orang yang menjadi wajib lapor. 

Sebanyak 18.306 (56,87 persen) disebut sudah melaporkan harta kekayaannya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved