Jumat, 3 Oktober 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Gaya Hidup Ibu Mario Dandy Dinilai Mirip dengan sang Anak, Kerap Pamer Barang-barang Mewah di Medsos

Tak hanya mengantarkannya ke penjara, ulah Mario Dandy ini juga berdampak besar terhadap kedua orang tuanya.

Twitter/Murtadho One
Potret sosok Ernie Meike Torondek , istri Rafael Alun Trisambodo yang suka pamer kemewahan seperti Mario Dandy, sang anak. 

Karena, berdasarkan data LHKPN, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta kekayaan sebesar Rp56 miliar. Sementara, jabatannya sewaktu di DJP hanya eselon III.

Terlebih, Mario kerap memamerkan aset yang diduga milik sang ayah di media sosial.

Kendati nantinya sudah tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu, KPK disebut masih bisa mengusut kejanggalan LHKPN tersebut.

"Masih bisa (diusut, Red) dong. Tempusnya kan saat dia menjadi PNS," kata mantan penyelidik KPK Aulia Postiera kepada Tribunnews.com, Sabtu (25/2/2023).

Lebih lanjut, menurut Aulia, Rafael bisa terlepas dari sanksi etik Kemenkeu karena sudah tidak lagi menjadi pegawai di sana.

Namun, ketika nanti misalnya pada saat pemeriksaan ternyata kejanggalan harta kekayaan bersumber dari tindak pidana korupsi, maka Rafael bisa diusut secara pidana.

"Dia mungkin bisa lepas dari sanksi etik ketika mengundurkan diri, tapi kalau ternyata dia dapat dibuktikan melakukan korupsi saat menjabat sebagai pegawai Ditjen Pajak, dia tentu bisa dipidana," ujar Aulia.

Pengamat: Kekayaan Rafael Alun Tidak Sepadan dengan Jabatannya

Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai bahwa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu dilacak.

Hal itu dikarenakan harta yang dimiliki tidak sesuai dengan Jabatan yang diembannya.

Adapun diberitakan Kompas.com harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yakni senilai Rp 56,1 miliar.

Sementara gaji pokoknya sebagai PNS Pajak berkisar paling besar Rp 5.901.200.

Jika merujuk pada jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kabag, maka masuk dalam golongan Eselon III.

Tunjangan kinerja yang didapatkan berkisar paling rendah Rp 37,21 juta hingga tertinggi Rp 46,47 juta per bulan.

"Sumber kekayaannya perlu dilacak. Nampak tidak sepadan dengan jabatan yang diembannya. Artinya, ada sumber pemasukan lain selain dari pemasukan jabatan yang diembannya. Apa kiranya?" kata Ray kepada Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved