TPKB Minta Pemerintah Serius Tuntaskan Permasalahan Kebebasan Beribadah
Sebelumnya, viral video yang berisi ibadah Jemaat GKKD dibubarkan secara paksa oleh Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB) B Halomoan Sianturi SH MH mengapresiasi langkah Polresta Bandar Lampung bersama aparat pemerintah daerah setempat yang menjamin warga negara dalam menjalankan ibadahnya, khususnya Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud Bandar (GKKD) di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
“Sangat memalukan tejadi persekusi dan larangan beribadah oleh Ketua RT dan beberapa warga setempat terhadap Jemaat GKKD,” kata Halomoan Sianturi di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Sebelumnya, viral video yang berisi ibadah Jemaat GKKD dibubarkan secara paksa oleh Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, Minggu (19/2/2023).
Wawan berdalih Gereja belum memiliki Izin.
Baca juga: Menag Angkat Bicara soal Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung: Bisa Diselesaikan Musyawarah
Halomoan Sianturi yang juga anggota Tim Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mensinyalir, maraknya aksi persekusi terhadap umat beragama minoritas dalam beribadah salah satunya dipicu oleh lemahnya penegakan hukum (law enforcement) saat kasus-kasus atau persekusi terjadi.
“Penegakan hukum lemah, sehingga persekusi terhadap umat beagama minoritas marak,” jelas Halomoan yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Selatan.
Halomoan lalu merujuk contoh penolakan dan pembubaran ibadah Jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) Metland Cileungi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 5 Februari 2023, dan masih banyak lagi peristiwa persekusi/larangan beribadah terhadap penganut agama minoritas lainnya.
Padahal, kata Halomoan, kebebasan beragama dan berkenyakinan dijamin oleh Konstitusi, yakni Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Tidak itu saja. Terbaru, kata Halomoan, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), 17 Januari 2023 lalu di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Presiden Jokowi juga me-“wanti-wanti” peserta Rakornas untuk menjamin kebebasan beribadah dan beragama warganya.
“Jadi, kurang apa lagi, kok persekusi terhadap umat beragama minoritas masih terus terjadi?” tanyanya heran.
Halomoan juga menyoroti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Peraturan bersama ini dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang Rumah Ibadah.
“Gus Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama, dan Pak Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, atau pemerintah harus serius dan tuntas menyelesaikan permasalahan kebebasan beribadah dan membangun tempat ibadah, SKB 2 Menteri tersebut perlu segera ditinjau dan dievaluasi kemudian dicabut saja, karena menjadi kendala buat umat beragama minoritas khususnya. Kemudian ganti dengan UU tentang Kebebasan Beragama yang selaras dengan UUD 1945,” pintanya.
“Perlu ada perubahan paradigma pengaturan peribadatan dan pendirian rumah ibadah dari pembatasan menjadi memfasilitasi,” lanjut Halomoan.
Ke depan, ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tanpa pandang bulu terhadap pelaku persekusi terhadap umat beragama minoritas, sehingga peristiwa-peristiwa serupa tidak akan terus terulang.
“Ini sesuai prinsip eguality before the law (kesetaraan dimuka hukum),” tegasnya.
Halomoan mengingatkan perizinan sementara yang diberikan untuk beribadah kepada Jemaat GKKD di Bandar Lampung dua tahun itu merupakan izin bersyarat dan terbatas, lalu bagaimana jika sudah terlampaui batasan waktu tersebut?
“Jangan main-main dengan hak WNI untuk beribadah, Pemerintah bisa kuwalat nanti. Juga, mana suara dan tindakanmu, partai politik dan Menko Polhukam?” tanya Halomoan.
Menurut Halomoan, aparat penegak hukum dan warga perlu berpedoman pada ketentuan-ketentuan hukum seperti Pasal 22 ayat (1) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.”
Lalu, kata Halomoan, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana yang menyatakan, “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Pun, lanjut Halomoan, Pasal 175 KUHPidana yang manyatakan, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Halomoan menegaskan, aparat kepolisian memang wajib menjamin keamanan seluruh WNI.
Ia lalu mengaku tertarik dengan apa yang dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam videonya yang viral itu saat ada “debt collector” membentak-bentak polisi, “Darah saya mendidih, anggota saya dimaki-maki, diperlakukan tidak hormat dan dibentak-bentak oleh debt collector,” ujar Halomoan menirukan Irjen Fadil Imran.
Setelah itu, kata Halomoan, segera aparat di bawahnya melakukan penangkapan dan memproses hukum para debt collector tersebut.
“Semoga para Kapolda di seluruh Indonesia mendidih darahnya dan memproses hukum jika melihat masyarakat yang sedang beribadah dihentikan/dipersekusi oleh orang atau sekelompok orang,” tandasnya.
Sementara itu, TPKB beberapa kali memberikan advokasi dan/atau menjadi kuasa hukum pihak-pihak yang tidak dapat melakukan ibadah, seperti menjadi kuasa hukum Ibu Syamsuriaty alias Lia Eden waktu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di mana Lia Eden diputus dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan pada 2 Juni 2006.
Bhayangkara Lampung FC Ukir Clean Sheet Taklukkan Persik Kediri, Paul Munster: Kami Bangkit! |
![]() |
---|
Pacari Pria Beristri Terpaut Usia 27 Tahun, Siswi SMK di Lampung Dibunuh Gegara Minta HP Rp8 Juta |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Besok Sabtu, 20 September 2025, BMKG: Hujan Ringan Siang Hari |
![]() |
---|
Sosok Suryadi, Pria Beristri Bunuh Siswi SMK Kekasih Gelapnya Usai Dimintai Uang Rp 8 Juta |
![]() |
---|
Siswi SMK Lampung Tengah Tewas Dibunuh, Pelaku Sempat Coba Akhiri Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.