Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Rafael Alun Trisambodo, Ayah Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor, Mundur dari ASN Ditjen Pajak
Berikut ini pernyataan ayah penganiaya anak petinggi GP Ansor, yang mundur sebagai ASN.
Dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengumumkan pencopotan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya.
Rafael Alun Trisambodo dicopot dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.
Baca juga: Ternyata KPK Telah Surati Irjen Kemenkeu soal Harta Janggal Pejabat Pajak Rafael pada 2020 Lalu
Adapun Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatan sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.
“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani.
Dasar pencopotan dari jabatan struktural yakni Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pencopotan ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat memeriksa lebih lanjut terkait kedisiplinan Rafael Alun Trisambodo.
Inspektorat Jenderal Kemenkeu, kata Sri Mulyani, telah memeriksa Rafael pada Kamis (23/2/2023).

Selain itu, telah diterbitkan surat tugas untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu ST 321/Inspektorat Jenderal(IJ)/IG.1/2023.
“Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” imbuhnya.
Diketahui, Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Buntut kasus itu, Mario dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya, tempatnya mengemban pendidikan.
Baca juga: Polisi Dinilai Cepat Tangani Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Ahmad Sahroni Beri Apresiasi
Selain Mario, polisi juga menetapkan SRLPL (19) sebagai tersangka.
SRLPL berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel tersangka.
SRLPL dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Sementara itu, David masih dirawat di ruang ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Naufal Lanten)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.