Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Rafael Alun Trisambodo, Ayah Penganiaya Anak Petinggi GP Ansor, Mundur dari ASN Ditjen Pajak
Berikut ini pernyataan ayah penganiaya anak petinggi GP Ansor, yang mundur sebagai ASN.
TRIBUNNEWS.COM - Ayah Mario Dandy Satrio (20), Rafael Alun Trisambodo, mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak.
Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur sebagai ASN buntut kasus penganiayaan anaknya terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
"Saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat.
"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Meski telah mundur sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," katanya.
Dalam surat terbuka tersebut, Rafael Alun Trisambodo juga meminta maaf kepada keluarga korban hingga pihak GP Ansor.
Rafael Alun Trisambodo mengaku menyadari bahwa perbuatan anaknya itu salah dan berharap David segera pulih.
"Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat."
"Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak."
"Saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP Ansor, dan kepada seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Nasib Rafael Alun, Hartanya Disorot 4 Kalinya Dirjen Pajak, Anaknya Bergaya Hidup Mewah

Selanjutnya, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan permintaan maaf kepada pegawai Kementerian Keuangan terkait kasus penganiayaan tersebut.
"Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini," imbuh dia.
Rafael Alun Trisambodo Dicopot dari Jabatannya
Dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat ini, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengumumkan pencopotan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatannya.
Rafael Alun Trisambodo dicopot dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.
Baca juga: Ternyata KPK Telah Surati Irjen Kemenkeu soal Harta Janggal Pejabat Pajak Rafael pada 2020 Lalu
Adapun Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatan sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.
“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” kata Sri Mulyani.
Dasar pencopotan dari jabatan struktural yakni Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pencopotan ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat memeriksa lebih lanjut terkait kedisiplinan Rafael Alun Trisambodo.
Inspektorat Jenderal Kemenkeu, kata Sri Mulyani, telah memeriksa Rafael pada Kamis (23/2/2023).

Selain itu, telah diterbitkan surat tugas untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu ST 321/Inspektorat Jenderal(IJ)/IG.1/2023.
“Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan,” imbuhnya.
Diketahui, Mario Dandy Satrio telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Mario dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Buntut kasus itu, Mario dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya, tempatnya mengemban pendidikan.
Baca juga: Polisi Dinilai Cepat Tangani Kasus Penganiayaan Anak Pejabat Pajak, Ahmad Sahroni Beri Apresiasi
Selain Mario, polisi juga menetapkan SRLPL (19) sebagai tersangka.
SRLPL berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan ponsel tersangka.
SRLPL dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Sementara itu, David masih dirawat di ruang ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Naufal Lanten)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.