Polisi Tembak Polisi
Irfan Widyanto Sujud di Kaki Ibunya di Ruang Sidang setelah Hakim Jatuhkan Vonis 10 Bulan
Aksi sujud itu dilakukan Irfan Widyanto sesaat setelah sidang vonis terhadapnya, rampung.
Sebab, Agus Nurpatria bukanlah atasan Irfan Widyanto dan pada saat itu, proses penyidikan telah dilakukan Polres Jakarta Selatan.
"Ternyata terdakwa Irfan Widyanto yang secara sadar telah mengetahui peristiwa yang terjadi sebelumnya di TKP, dalam artian sudah ditangani penyidik Polres Jakarta Selatan," kata Hakim Afrizal Hadi.
Akibatnya, penyidikan kasus tersebut pun terhambat karena terganggunya sistem elektronik CCTV di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga.
"Menyebabkan sistem elektronik terganggu dan tidak bekerja sebagaimana mestinya, serta menghambat proses penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh Polres Jakarta Selatan sebagai penyidik yang memiliki kewenangan yang sah dan yang dapat mengaburkan kejadian yang sebenarnya," kata Hakim.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.