Kamis, 2 Oktober 2025

Mantan Kabareskrim Beberkan Bagaimana Awal Mula Keluarganya Tertipu KSP Indosurya

Ito juga menceritakan, jika pihak KSP Indosurya sempat memberikan dua opsi kepada keluarganya agar permasalahan bisa selesai.

Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi 

Di mana, ada aset milik KSP Indosurya yang akan diberikan ke keluarganya dengan syarat harus top uang Rp 50 miliar.

"Kemudian, terakhir, karena mereka mikir segala macem itu, ada yang menghubungi saudara saya, bilang katanya 'Bu ini dari pihak sana bersedia ada dua cara, yang satu mereka punya aset rumah di Menteng, tapi ibu harus top up lagi Rp 50 miliar'. Gila, rumahnya aja paling-paling Rp 100 miliar, disuruh top up lagi, itu akal-akalan mereka," kata Ito.

"Enggak mau saya bilang 'jangan mbak, tidak usah. Kita proses hukum saja'," tegasnya.

Ito juga mengatakan bahwa keluarganya juga dijanjikan uang 50 persen kembali dari total Rp 190 miliar dari pihak KSP Indosurya. Uang yang diberikan dalam bentul uang tunai.

Namun, dia menyebut bahwa hal itu hanya janji dari pihak KSP Indosurya untuk mengelabui para korbannya.

Merasa tak digubris dan kerap dijanjikan, Ito bersama keluarganya itu pun memutuskan menempuh jalur hukum.

"Terus kemarin dibilang akan memberikan 50 persen, cash dalam bentuk cash money. Tapi ternyata bohong juga gitu," ucapnya.

"Jadi kita akan segera menempuh jalur hukum, apapun yang terjadi yasudah lah ini memang sesuatu yang harapan kita bisa ada dari aset-aset yang diamankan gitu. Ini bukan aku loh ya, saudara saya," jelasnya.

Kronologi kasus

Kasus penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya saat ini disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.

"Korbannya kurang lebih 23.000 orang korban," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, September silam.

Fadil mengatakan, angka kerugian tersebut sangat tinggi.

"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp 106 triliun oleh masyarakat Indonesia," ujar dia.

Banyak pihak tergiur menanamkan uangnya di KSP Indosurya karena dijanjikan bunga tinggi, yakni 9 persen sampai 12 persen per tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved