Polisi Tembak Polisi
Sambo Cs Ajukan Banding, Kelurga Brigadir J Minta Publik dan Media Terus Kawal Agar Hukum Tetap Adil
Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta seluruh pihak, termasuk publik, mengawal banding Ferdy Sambo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta seluruh pihak, termasuk publik, para ahli hukum dan media untuk terus mengawal apapun upaya langkah hukum yang diajukan Ferdy Sambo Cs..
"Kami serahkan kepada tim pengacara keluarga, dan semua nanti ikut mendukung, semua publik, media, agar mengawal dalam semua ini naik banding atau apapun selanjutnya langkah mereka," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
Rosti berharap segenap pihak yang sebelumnya telah mengawal kasus pembunuhan anaknya hingga tuntas, dapat melanjutkan pengawalannya hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Ia berharap dengan kawalan media dan publik, serta para ahli hukum, penegakkan hukum bisa tetap adil sebagaimana vonis pada pengadilan tingkat pertama.
"Sampai habisnya nyawa anak saya dirampas dengan keji, kami minta dukungan dari semua media maupun para ahli hukum dan rakyat Indonesia agar semua dikawal, agar penegakkan hukum tetap adil," ungkap Rosti.
Sebagai informasi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. Hukuman mereka diketahui lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuat Maruf disebut telah resmi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Rabu (15/2/2023).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Ikuti Jejak Kuat Maruf, Ricky Rizal Akan Ajukan Banding Sikapi Vonis 13 Tahun Kasus Pembunuhan Yosua
Adapun pada pengadilan tingkat pertama, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.
Putri Candrawathi dengan vonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Maruf pidana 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal divonis pidana penjara 13 tahun.
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.