Kamis, 2 Oktober 2025

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Ajukan Perkara Ulang Putusan Pencopotan Aswanto, Zico Minta Dua Hakim Tidak Diikutsertakan

Zico menegaskan, permohonannya untuk tidak mengikutsertkan dua hakim dan satu panitera ini tidak berlandaskan sebuah tuduhan. 

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak saat sidang perkara ulang putusan Putusan MK No. 103 terkait pencopotan Hakim Aswanto di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/2/2023). Dalam sidang Perkara Nomor 17/PUU-XX/2023 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 ini Zico mengajukan permohonan untuk tidak melibatkan dua Hakim MK dan satu panitera.  

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3(tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved