Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Uang Rp 200 Juta di ATM Brigadir J Hilang, Ibunda Buat Laporan Polisi

Rosti Simanjuntak membuat laporan terkait uang di ATM Yosua yang hilang sebesar Rp 200 juta.

Editor: Erik S
Rizki Sandi Saputra
Ibunda almarhum Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak (tengah) yang menangis histeris usai sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) 

"Terima kasih, Tuhan. Kau kabulkan doa kami. Terima kasih," ujar salah seorang pendukung.

Di dalam ruang sidang lebih heboh daripada di dalam. Para pendukung sontak hendak menghampiri Bharada E.

Namun, Bharada E langsung dibawa oleh pihak LPSK untuk menuju ruang tahanan sementara PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Pagar Pembatas di Ruang Sidang Roboh Saat Sidang Vonis Bharada E, Ini Respons PN Jakarta Selatan

Emak-emak di sekitar ruang sidang ada yang membawa panci sambil menyanyi lagu yel-yel.

Mereka kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya secara serempak.

Leni Marlina (44), yang berasal dari Pasar Rebo, Jakarta Timur selaku keluarga ibunda Bharada E mengaku puas atas putusan hakim.

Menurutnya, hakim telah menjunjung kejujuran saat memutuskan putusan.

"Saya puas mendengarnya. Saya berdoa untuk hakim dan bangsa ini agar menjunjung kejujuran," kata dia, kepada wartakotalive.com. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaksel, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Penulis: Nurmahadi

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ibunda Brigadir J Datangi Polres Jaksel Terkait Hilangnya Uang Sebesar Rp 200 Juta di ATM Anaknya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved