Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Rincian Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Paling Berat, Bharada E Ringan

Simak daftar vonis 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo hukuman mati sedangkan Bharada E paling ringan yakni penjara 1 tahun 6 bulan

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). Simak daftar vonis 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. 

Ada tujuh hal yang memberatkan hukuman vonis mati bagi Ferdy Sambo, yakni:

- Perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

- Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban

- Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

- Perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.

- Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

- Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

- Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hakim Wahyu Imam juga menegaskan tidak adanya hal yang meringankan dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Baca juga: Daftar Vonis Ferdy Sambo cs: Bharada E Paling Ringan, Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

2. Putri Candrawathi

Putri Candrawathi divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim Wahyu Imam, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara 20 tahun," tambah majelis hakim.

Selain vonis Ferdy Sambo, hukuman Putri Candrawathi juga lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut pidana penjara 8 tahun.

Majelis hakim juga membeberkan hal yang memeberatkan vonis Putri Candrawathi ini dan tidak adanya hal yang meringankan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved