Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuat Marut Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Alasan Hakim Memperberat Vonis 15 Tahun Penjara

Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Kuat Maruf itu dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.

Foto Kolase Tribunnews.com
Kuat Maruf. Ada empat hal memberatkan dan satu hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa
terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," tuturnya.

Pengacara Keberatan

Pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan keberatan jika kliennya disebut tidak sopan sepanjang persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Nah itu aneh, ngada-ngada," kata Irwan.

Selama persidangan, Irwan mengatakan kliennya tersebut selalu berperilaku sopan dan mengikuti semua peraturan persidangan.

"Rekan-rekan bisa melihat apa hal-hal yang tidak sopan yang dikatakan Majelis Hakim itu tidak ada sama sekali dan semua hal
yang diwajibkan dipatuhi sebagai seorang terdakwa itu dilakukan oleh Kuat," ungkapnya.

Irwan juga mengatakan kliennya merasa difitnah dan dizalimi lantaran pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berdasar.

"Karena dia merasa difitnah, dizalimi kaitannya dengan adanya putusan yang menjadikan pertimbangan proses pembuktian yang tidak berdasar," kata Irwan.

Irwan juga menerangkan Kuat Maruf mengaku kecewa atas putusan tersebut. Pasalnya Kuat kata Irwan, dalam posisi tidak tahu menahu adanya perencanaan peristiwa pembunuhan terhadap ajudan Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan alasan itu Kuat Maruf merasa perlu untuk melawan, sehingga meminta tim hukumnya untuk menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

"Dia sampaikan pertama dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut karena dia pada posisi dia tidak tahu menahu akan peristiwa tersebut, dan hal itu yang membuat dia merasa perlu kita melakukan upaya hukum dalam artian banding," katanya.

"Dengan ini kami menyampaikan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa kami menyatakan banding atas putusan tersebut," terang Irwan.

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku gembira lantaran Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Rosti pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim hingga masyarakat Indonesia yang turut menyuarakan penegakan keadilan Yosua.

"Kami sangat-sangat bersyukur, kami berterima kasih kepada hakim Jaksa Penuntut Umum dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan untuk tegaknya keadilan," ujar Rosti.

Lebih lanjut, Rosti pun mempercayai bahwa hakim adalah utusan Tuhan di bumi untuk memberikan rasa keadilan bagi anaknya yang telah dibunuh oleh Ferdy Sambo Cs.

"Kami percaya dari awal bahwa hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini untuk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Maruf," tukasnya.(Tribun Network/abd/igm/riz/wly)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved