Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuat Marut Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Alasan Hakim Memperberat Vonis 15 Tahun Penjara

Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Kuat Maruf itu dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.

Foto Kolase Tribunnews.com
Kuat Maruf. Ada empat hal memberatkan dan satu hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dari analisa CCTV, kata Morgan, terlihat Putri Candrawathi mengajak Kuat Ma'ruf masuk ke dalam lift menuju lantai 3 seusai melakukan PCR Covid-19 pada pukul 15.00 WIB.

"Belakangan, terdakwa turun keluar melalui tangga lift pukul 15.03 WIB. Dimana lantai 3 adalah area private keluarga inti yang tidak boleh dimasuki oleh ajudan ataupun ART kecuali ada ajakan atau izin dari Putri Candrawathi dan saksi Ferdy Sambo atau keadaan mendesak," ujar Morgan saat membacakan analisa fakta dalam persidangan.

Dijelaskan Morgan, Kuat Ma'ruf terlihat turun tiga menit setelahnya dari lantai 3 melalui pintu belakang menuju ke arah dapur.

Adapun akses jalan keluar pintu lantai 3 harus memakai finger print Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Ada sekitar 3 menit saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan terdakwa bertemu. Dan dalam pertemuan tersebut saksi Putri Candrawathi menceritakan kejadian yang di Magelang," ungkap Morgan.

Morgan menuturkan lantai 3 rumah Saguling adalah ruang keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang siapapun baik asisten rumah tangga termasuk ajudan tidak dapat masuk tanpa adanya izin.

"Untuk itu diajaknya terdakwa oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai 3 rumah Saguling tentulah disebabkan terdakwa dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi dan keterangan terdakwa sangat penting untuk menambah keyakinan Ferdy Sambo atas kebenaran cerita saksi Putri Candrawathi yang telah disampaikan kepada Ferdy Sambo melalui telepon pada 8 Juli 2022 dini hari," tukasnya.

Hakim Morgan juga menyebut Kuat Ma'ruf menutup sejumlah pintu di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebelum Brigadir J ditembak.

Morgan mengatakan keterlibatan awal Kuat berasal dari peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur," kata Morgan.

Lalu, pisau itu dibawa Kuat ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan hingga ke lokasi penembakan.

"Bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," ucapnya.

Selanjutnya, saat di rumah dinas, Kuat Maruf menutup pintu bagian depan dengan maksud agar suara kegaduhan atau suara tembakan tidak terdengar saat Brigadir J
dieksekusi.

"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih
terang," ungkapnya.

Setelah itu, Morgan mengatakan Kuat Maruf juga menggiring Brigadir J ke tempat penembakan dan berdiri di barisan kedua dibelakang Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bersama Ricky Rizal hingga akhirnya dilakukan
penembakan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved