Polisi Tembak Polisi
Bharada E Tahan Tangis Ketika Dengar Vonis Hakim Hanya 1 Tahun 6 Bulan
Sambil berdiri di kursi terdakwa, terlihat ekspresi menahan cemas ketika detik-detik majelis hakim membacakan amar putusan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E menahan tangisnya setelah mendengar putusan atau vonis dari majelis hakim soal hukumannya yang hanya 1 tahun 6 bulan.
Sambil berdiri di kursi terdakwa, terlihat ekspresi menahan cemas ketika detik-detik majelis hakim membacakan amar putusan.
Setelah disebutkan hasil putusannya, terlihat Bharada E menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.
Baca juga: Perbandingan Hukuman Bharada E dan Kopda Andreas: Sama-sama Diperintah Atasan Habisi Nyawa Orang
Terlihat juga Bharada E tersedu-sedu setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, terlihat di tempat duduk pengacara Bharada E, mereka bersorak hingga berdiri ketika mendengar vonis tersebut.
Selanjutnya, fans Bharada E yang mayoritas perempuan ini juga bersorak di dalam maupun di luar area gedung pengadilan.
Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kubu Bharada E: Ini Kemenangan Kita Semua
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti turut melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Baca juga: Pengunjung Sidang Menangis dan Histeris Sambut Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara untuk Bharada E
Terkait itu, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan hasil putusan tersebut adalah kemenangan untuk semua orang.
"Ini kemenangan kita semua," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2023).
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.