Polisi Tembak Polisi
4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Sudah Jalani Sidang Vonis, Hari Ini Giliran Richard Eliezer
Terdakawa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E) akan menghadapi sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," imbunya.
- Kuat Maruf

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam amar putusannya.
Hakim Wahyu mengatakan bahwa perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim untuk Kuat Maruf diketahui lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Maruf dengan tuntutan delapan tahun penjara.
- Ricky Rizal

Ricky Rizal alias Bripka RR divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Vonis Ricky tersebut dibacakan pada hari yang sama setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis Kuat Maruf, Selasa.
Hakim Wahyu Imam Santoso meyakini bahwa Ricky terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.