Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sama Seperti Sambo dan Putri, Hukuman Kuat Maruf Lebih Berat Dibanding Tuntutan: 15 Tahun Penjara 

Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Hakim Menilai Sopir Ferdy Sambo Kuat Maruf Turut Menghendaki Pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat

Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.

Peran Kuat Ma'ruf

Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kematian perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim anggota, Morgan Simanjuntak membeberkan peran dari Kuat Maruf yang satu di antaranya adalah dengan menutup sejumlah pintu di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebelum Brigadir J ditembak.

Morgan mengatakan keterlibatan awal Kuat berasal dari peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur," kata Morgan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Kuat Ma'ruf, Eks Sopir Ferdy Sambo Dijatuhi 15 Tahun Penjara

Lalu, pisau itu dibawa Kuat ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan hingga ke lokasi penembakan.

"Bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved