Polisi Tembak Polisi
Sama Seperti Sambo dan Putri, Hukuman Kuat Maruf Lebih Berat Dibanding Tuntutan: 15 Tahun Penjara
Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Hakim Menilai Sopir Ferdy Sambo Kuat Maruf Turut Menghendaki Pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat
Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.
Peran Kuat Ma'ruf
Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kematian perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hakim anggota, Morgan Simanjuntak membeberkan peran dari Kuat Maruf yang satu di antaranya adalah dengan menutup sejumlah pintu di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebelum Brigadir J ditembak.
Morgan mengatakan keterlibatan awal Kuat berasal dari peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur," kata Morgan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Kuat Ma'ruf, Eks Sopir Ferdy Sambo Dijatuhi 15 Tahun Penjara
Lalu, pisau itu dibawa Kuat ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan hingga ke lokasi penembakan.
"Bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," ucapnya.
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.