Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Ungkap Kliennya Kecewa, Ibu Brigadir J Puas

Pengacara Putri Candrawathi menyebut kliennya kecewa setelah divonis 20 tahun penjara.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pengacara Putri Candrawathi menyebut kliennya kecewa setelah divonis 20 tahun penjara. 

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Namun, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf diketahui dituntut delapan tahun penjara.

Lalu, pada Rabu (15/2/2023), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis.

Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Rosti Simanjuntak: Yosua Saksikan Persidangan

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Milani Resti Dilanggi/Suci Bangun Dwi Setyaningsih) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved