Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Ungkap Kliennya Kecewa, Ibu Brigadir J Puas

Pengacara Putri Candrawathi menyebut kliennya kecewa setelah divonis 20 tahun penjara.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pengacara Putri Candrawathi menyebut kliennya kecewa setelah divonis 20 tahun penjara. 

Desakan permintaan maaf ini Martin tujukan khususnya kepada pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis.

"Ada satu tambahan untuk rekan sejawat yang selama ini membela secara membabi buta dengan mengatakan anak dari klien saya adalah pemerkosa kami masih membuka permintaan maaf dari kalian secara resmi, khususnya untuk rekan Arman Hanis," ungkapnya setelah persidangan, Senin.

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Tribunnews/JEPRIMA)

Pihaknya pun mendesak, apabila dalam 1x24 jam Arman Hanis tak menyampaikan permintaan maaf, keluarga Brigadir J membuka peluang untuk membawa ke ranah hukum.

"Kalau dalam 1x24 jam dia tidak meminta maaf, saya akan serahkan kepada orang tua korban, apakah akan ditindak lanjut laporan penegakan hukum," jelas Martin.

Ibunda Brigadir J Mengaku Puas

Sementara itu, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengaku bersyukur setelah Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

"Putri telah menerima vonis hakim, terima kasih, kami sangat bersyukur atas hukuman pembunuhan berencana."

"Kami menerima penegakan hukum seadi-adilnya kasus pembunuhan yang keji terhadap anak kami," ujarnya, Senin.

"Sebagai ibunda almarhum, saya puas terhadap putusan," ungkap Rosti Simanjuntak.

Baca juga: Hakim Pertanyakan Motif Putri Candrawathi Buat Cerita Sesat yang Picu Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin merasa bersyukur atas putusan yang diberikan hakim kepada Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo.

"Jadi ini kemenangan buat seluruh rakyat Indonesia, karena selama ini ada pandangan di masyarakat, bahwa rakyat kecil tidak bisa melawan pejabat besar, terutama mafia."

"Tetapi yakinlah semua rakyat bersatu, melawan kezaliman Ferdy Sambo cs, melawan fitnah-fitnah Arman Hanis, dan temannya, termasuk Febri Diansyah."

"Bersyukur, ini kemenangan untuk masyarakat Indonesia," beber Kamaruddin.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya dijatuhi pidana penjara 20 tahun.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan istrinya dijatuhi pidana penjara 20 tahun. (Tribunnews.com)

Seperti diketahui, terdakwa Ferdy Sambo juga menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved