Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Breaking News: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Berikut vonis Majelis Hakim untuk Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf. Berikut vonis Majelis Hakim untuk Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Suci Bangun Dwi Setyaningsih/Igman Ibrahim)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved